Rukun Wajib Sunnah dan Larangan Haji
Rukun Haji Ada 6 :1. Ihram Haji, yaitu niat mulai masuk ibadah Haji, sebagai berdasarkan Hadits : “Bahwasanya amal-amal perbuatan itu dengan bemiat”.
2. Wuquf di Arafah, yaitu menghadiri walaupun hanya sejenak di sudut mana saja padang Arafah, sambil tidur atau lewat. Ini berdasar Hadiis riwayat At-Turmudziy : “Haji adalah Arafah.” Waktu pelaksanaan wuquf adalah di antara zawal matahari Arafah tanggal 9 DzulHijjah sampai terbit fajar hari Nahar (10 Dzul Hijjah).
3. Thawaf Ifadlah, waktunya dimulai tengah malam hari Nahar (tgl. 10 Dzulhijjah);
Syarat-syarat Thawaf ada 6 :
a. Suci daripada hadats dan najis.
b. Tertutup aurat bagi yang kuasa menutupinya. Bila di tengah-tengah thawaf itu hilang (salah satu atau) dua syarat ini, maka menyempurnakan kembali dan boleh meneruskan thawafnya, sekalipun hal itu disengaja dan telah lama berselang.
c. Niat thawaf, untuk yang dikerjakan sebagai ibadah berdiri sendiri bukan termasuk rangkaian rukun Nusuk, sebagaimana kewajiban niat pada ibadah-ibadah yang lain; Kalau bukan sebagai berdiri sendiri, niat hukumnya sunnah.
d. Memulai thawaf dari Hajar Aswad dengan posisi belahan kiri badan bersejajaran dengan dia waktu berjalan (mengelilingi Ka’bah).
e. Membuat posisi sehingga Ka’bah berada di sebelah kirinya. Maka wajib seluruh badan termasuk tangan kirinya berada di luar Syadzirwan dan Hijir Isma’il -sebagai ittiba’ Rasul;
f. Thawaf dilakukan pada 7 kali putaran secara yakin, sekalipun pada waktu makruh; Kalau kurang walaupun hanya sedikit, maka thawafnya belum mencukupi.
4. Sa’i, yaitu lari-lari kecil dari Shafa sampai ke Marwah berputar 7 kali secara yakin.
5. Memotong rambut kepala, baik mencukur sampai pendek (habis) maupun hanya memotong sedikit, karena berada di sinilah letak Tahallul.
6. Tertib, yaitu ihram didahulukan daripada rukun-rukun yang lain, wukuf daripada thawaf ifadlah dan memotong rambut; dan thawaf ifadlah daripada sa’i, jika belum dilakukan setelah thawaf qudum;
Wajib Haji ada 5
Wajib yang dimaksudkan di sini adalah suatu perbuatan yang bila tertinggal, maka wajib membayar fidyah (sedang Haji-nya tetap syah).
1. lhram dari Miqat (batas tempat mulai Ihram). Bagi penduduk Makkah, miqat Hajinya dari tempatnya sendiri;
2. Bermalam hari di Muzdalifah sekalipun hanya sejenak, waktunya dimulai setelah tengah malam tanggal 10 Dzul Hijjah.
3. Bermalam hari di Mina pada lebih separoh malam-malam Tasyriq; Memang, jika telah berangkat (ke Makkah) sebelum tenggelam matahari tanggal 12 Dzulhijjah, maka telah cukup dan gugurlah kewajiban bermalam hari di Mina tanggal 13 nya serta melontar Jumrah di siang harinya. Hanya sanya kewajiban bermalam di Mina tersebut adalah bagi selain para penggembala dan para petugas air minum.-
5. Thawaf Wada’ bagi selain orang haidl dan orang Makkah yang tidak akan ke luar Makkah seusai Hajinya. Ini adalah thawaf sebagai ucapan selamat tinggal, karena akan meninggalkan Makkah
6. Meninggalkan larangan haji
Sunnah-sunnah Haji :
Sunnah melakukan Haji Ifrad.
Haji dan Umrah bisa ditunaikan dengan tiga cara : Ifrad, yaitu Haji terlebih dahulu dan setelah sempurna baru Umrah; Tamattu’, yaitu Umrah dahulu dan setelah sempurna baru Haji; Qiran, yaitu Ihram sekaligus untuk Haji dan Umrah.
Yang paling afdlal adalah Haji Ifrad jika Umrahnya dilakukan sebelum musim Haji berikutnya, kemudian sistim Tamattu’;
Bagi yang melakukan Tamattu’ dan Qiran terkena kewajiban membayar Dam, jika bukan penduduk Makkah serta tempatnya kurang dari jarak 2 Marhalah dari sana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar